Nomor : 811/ 3835 /12
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Klaten
Formasi Tahun 2008
Pemerintah Kab Klaten akhirnya membuka lowongan pengadaan calon pegawai negeri sipil tahun 2008. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di tahun ini berkas pendaftaran harus dikirimkan melalui pos.
PERSYARATAN UMUM.
- Warga Negara Republik Indonesia ;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
Catatan : - - Pendidikan S-1 maka usia tidak boleh lebih rendah dari 21 tahun;
- . Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
- . Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
- Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
- Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
- Untuk persyaratan umum pada nomor 3 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.
JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
Tenaga Kependidikan : 230 formasi
Tenaga Kesehatan : 66 formasi
Tenaga Teknis Lainnya : 40 formasi
Tenaga Pelatih Olahraga : 4 formasi
Pengumuman lebih lengkap bisa dilihat di www.klaten.go.id atau datang langsung ke kantor kabupaten atau kantor pendidikan.

